Berita Terkini

Hari Kedua Pendaftaran Pilgub Sulut, Baru Ada Satu Bakal Pasangan Calon Mendaftar

Manado, kpu.go.id – Hingga hari kedua masa pendaftaran pasangan calon, Senin (27/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) baru menerima satu bakal pasangan calon, yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2015. Bakal pasangan calon tersebut ialah Olly Dondokambey sebagai calon gubernur dan Steven O.E. Kandouw sebagai calon wakil gubernur, yang diusung oleh PDI-Perjuangan. 

Bakal pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan ini, bersama tim dan pendukungnya, mendatangi Kantor KPU Sulut sekitar pukul 11.00 WITA. Mereka kemudian dipersilakan masuk ke Aula KPU Sulut untuk menyampaikan dokumen pendaftaran kepada komisioner KPU Sulut untuk selanjutnya diserahkan kepada pokja pencalonan untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketua KPU Sulut Yessi Momongan, dalam sambutannya mengatakan, dalam proses pendaftaran pasangan calon ini KPU Sulut tetap mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam hal ini, KPU Sulut telah membuat pedoman teknisnya, yakni Surat Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana tanggal pelaksanaan pendaftaran calon dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015.

Dalam proses pendaftaran calon ini, KPU Sulut mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015. “Acuan kita adalah Bab IV tentang Pendaftaran Calon. Oleh karena itu, dalam proses ini kita akan mengikuti beberapa hal, mulai dari KPU menerima dokumen persyaratan, kami akan meneliti pemenuhan persyaratan dan keabsahan,” terang Yessi.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya berharap, semua mengikuti segala mekanisme yang ada sampai selesai hingga pada hari pemungutan dan penghitungan suara.

Acara dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen pendaftaran yang dilakukan oleh Pokja Pencalonan dari divisi Teknis KPU Sulut, serta menghadirkan tim penghubung bakal pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Setelah itu, Komisioner KPU Sulut Ardiles M. R. Mewoh membacakan tanda terima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur tersebut. Semua syarat dan kelengkapan calon telah terpenuhi. 

Namun Bawaslu, yang diberi kesempatan bicara mengungkapkan ada beberapa temuan yang mereka temui tentang beberapa hal yang masih harus dilengkapi oleh bakal pasangan calon tersebut. Untuk itu, Ardiles mengatakan bahwa setelah pendaftaran ini akan ada penelitan tentang syarat pencalonan, yakni mulai tanggal 26 Juli – 3 Agustus 2015. “Setelah itu kami akan sampaikan pada pasangan calon dan tim pendukung pada tanggal 4 Agustus 2015 dan akan ada masa perbaikan syarat pencalonan pada tanggal 4-7 Agustus 2015,” terang Ardiles.

Dalam konferensi persnya, Olly Dondokambey dan Steven O.E. Kandouw menyampaikan visi-misinya di depan awak media. Pasangan yang masing-masing sebelumnya menjabat Ketua Fraksi di DPR RI dan pimpinan DPRD Provinsi ini menyatakan bahwa mereka telah meminta izin kepada pimpinan masing-masing untuk maju dalam Pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur Sulut 2015 ini. Olly juga mengungkapkan keyakinannya akan meraup 60% suara dalam Pilkada 2015 ini. “Target kita minimal 60% dari pemilih yang ada di Sulawesi Utara,” ujar Olly. (wwn/bow/red. FOTO KPU/Tdy/Hupmas) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,255 kali